Berapa saldo minimal Bank di Indonesia terbaru, kalau anda mau menarik uang di ATM dan sisa uang ternyata masih ada. Masing-masing Bank di Indonesia memiliki kebijakan mereka sendiri. Misal saldo minimal Bank Mandiri bisa berbeda dengan saldo minimal di Bank BRI. Begitupun dengan tipe tabungan yang dipilih oleh nasabah, bisa menentukan jumlah minimal saldo yang tidak bisa di ambil di Bank.
Biasanya Bank akan secara otomotis melakukan pencegahan agar nasabah tidak mengambil sisa saldo minimal yang ada. Atau ada Bank tertentu yang belum melakukannya dan hanya akan memberikan peringatan kepada nasabah kalau saldo minimal tidak bisa diambil. Fungsi saldo ini adalah sebagai jaminan bagi pihak Bank jika sewaktu waktu nasabah tidak mempergunakan rekening dalam jangka waktu yang lama (dormant) sampai tidak ada saldo yang mencukupi. Atas dasar itu, Bank dapat menutup rekening nasabah inaktif tersebut secara otomatis dan uang yang digunakan adalah sisa saldo yang ditahan.
Berapa sebenarnya saldo minimal yang akan di tahan oleh Bank sebagai jaminan? Ternyata antara Bank satu dengan bank lainnya berbeda-beda, begitupun dengan produk tabungan yang diguankan, bisa saja berbeda.
Saldo Minimal Bank di Indonesia Yang Tidak Bisa Diambil
Menurut informasi yang kami dapatkan, jumlah saldo minimal Bank rata-rata di Indonesia sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Di beberapa Bank seperti Bank Mandiri mematok batas minimal sisa pengambilan uang baik tunai atau ATM adalah sebesar Rp 100.000 untuk produk Mandiri tabungan. Di Bank yang lain bahkan ada mematok nilai hingga Rp 150.000 dan yang terkecil mungkin Rp 10.000.
Di beberapa Bank membuat kebijakan kalau ada yang mengambil hingga jumlah sisa saldo kurang dari batas minimal yang ditentukan, maka nasabah dapat terkena denda. Ini Bank yang membedakan antara Saldo Minimal dengan Saldo ditahan. Sebagai contoh, di Bank BNI dengan produk bank BNI Taplus, besar saldo minimal adalah Rp 150.000 dan saldo yang ditahan adalah Rp 15.000. Jika diambil selurunya Rp 150.000, maka nasabah akan terkena denda.
Kalau di BRI berbeda dengan di BNI, antara saldo minimal dan saldo ditahan dianggap sama. Besarnya saldo minimal dan saldo ditahan pada produk tabungan Britama adalah Rp 50.000
Bagi yang belum tahu jumlah saldo minimum Bank yang tidak boleh diambil ataupun saldo mengendap sebagai jaminan, berikut kami berikan daftarnya dari bank bank besar yang ada di Indonesia seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Danamon, Bank Mega dan BII :
Saldo Minimal Bank Mandiri :
- Mandiri Tabungan : Rp. 100.000,00
- Tabunganku : Rp. 20.000,00
- Mandiri Tabungan Bisnis : Ditahan Rp. 10.000,00 Saldo minimal akhir bulan adalah Rp. 10.000.000,00
- Mandiri Tabungan TKI : Rp. 10.000,00
- Mandiri Tabungan Haji : Rp. 100.000,00
Saldo Minimal Bank BRI :
- Britama : Rp. 50.000,00
- Simpedes : Rp. 50.000,00
- Bitama Bisnis : Rp. 50.000,00
- Tabungan Haji : Rp. 50.000,00
- Bitama Junio : Rp. 50.000,00
Saldo Minimal Bank BNI :
- Tabunganku : Rp. 20.000,00
- BNI Taplus : Rp. 150.000, jumlah saldo mengendap Rp. 15.000
- BNI Taplus Bisnis : Saldo Minimal Rata-rata perbulan Rp 1.000.000,00
- BNI Taplus Muda : Rp. 50.000,00
- BNI Tappa : Sesuai Perjanjian
- BNI Tapma : Sesuai Perjanjian
Saldo Minimal Bank BCA :
- Tahapan BCA : Rp. 50.000,00
- Tahapan Gold : Rp. 50.000,00
- Tahapan Xpresi : Rp. 10.000,00
- Tapres : Saldo Minimal Rata-rata perbulan adalah Rp 5.000.000,00
Saldo Minimal Bank Danamon :
- Danamon Si Pinter Non Perorangan : Rp. 250.000,00
- Danamon Si Pinter Perorangan : Rp. 10.000,00
- Danamon Cita-citaku : Tidak ada
- Danamon Lebih : Rp. 50.000,00
Saldo Minimal Bank Mega :
- Tabunganku : Rp. 20.000,00
- Mega Dana : Rp. 100.000,00
- Mega Perdana : Rp. 100.000,00
- Mega Berbagi : Rp. 100.000,00
- Mega Maxi : Rp. 500.000,00
- Mega Ultima : Rp. 1.000.000,00
Saldo Minimal BII Maybank :
- Tabungan Reguler : Rp. 100.000,00
- Tabungan Women One : Rp. 1.000.000,- Mengendap Rp. 50.000,00
- Tabungan Gold : Rp. 1.000.000,00
- Tabungan SuperKidz : Rp. 20.000,00
Informasi saldo minimal Bank di Indonesia diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ada di masing-masing Bank atau menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan bermanfaat.