--> Skip to main content

Pulsa Mulai Kena Pajak, Cara Bayarnya Bagaimana?

 Baru baru ini Menteri Keuangan Republik Indonesia tercinta, Ibu Sri Mulyani Indrawati mengeshare status di instagramnya. Ibu Menteri memberikan informasi mengenai Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucher. Apa saja sih yang ketentuan mengenai Pajak Pulsa tersebut?

Gambar diatas adalah screen shoot dari status Ibu Sri Mulyani di instagramnya per 30 Januari 2021. Meskipun dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pulsa, Token Listrik dan Voucher tidak akan mengalami kenaikan harga. 

Ketentuannya ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-06/PMK.03/2021. 

Jadi kita tidak perlu khawatir pulsa yang kita beli akan berkurang harganya. Juga token listrik maupun voucher yang kita beli tidak akan berimbah pada nilai yang terkandung pada saat beli.

Sebagaimana kita tahu dalam pelaksanaan berbagai aspek kehidupan di Indonesia dibutuhkan biaya tidak sedikit. Baik untuk pembangunan, kesehatan masyarakat, pendidikan, bantuan sosial, keagamaan dan lain sebagainya, membutuhkan pembiayaan. Pembiayaan tersebut salah satunya didapatkan dari Pajak.

Ada bermacam-macam jenis pajak, seperti PPh, PPN, PBB, BPHTB. Dari pajak tersebut nantinya akan terkumpul dana yang digunakan untuk pelaksanaan aktivitas kenegaraan untuk berbagai keperluan seperti yang disebutkan pada paragraf diatas.

Mudah-mudahan dengan adanya pajak pulsa, token listrik dan voucher tersebut benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tidak ada oknum-oknum yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindakan korupsi baik untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain.

Semoga apa yang disampaikan oleh Ibu Sri, bahwa pajak pulsa tidak berpengaruh terhadap harga, benar-benar dilaksanakan dilapangan. Mengingat saat ini kebutuhan pulsa untuk sehar-hari sangat diperlukan. Terutama untuk kegiatan sekolah anak. Sistem sekolah di rumah membuat penggunaan pulsa internet sangat besar. Berkali lipat dari biasanya.

Apalagi waktu anak berada dirumah sangat lama sehingga waktu menggunakan pulsa untuk internet selain untuk sekolah juga sangat besar. Misalnya untuk selancar di youtube. Penggunaan pulsa untuk youtube juga sangatlah besar. Beberapa jam saja menggunakan youtube, maka berapa giga yang akan dihabiskan untuk youtube.

Untuk bayar PPN biasanya dikenakan kepada pihak penjulan bukan kepada pihak pembeli. Sementara PPh pulsa dikenakan atas komisi dari penjulan pulsa tersebut.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar