--> Skip to main content

Aturan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021 atau 1442 Hijriah (SE Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021)

Bulan Suci Ramadhan 2021 akan segera berakhir dan idul fitri akan segera tiba. Ini adalah tahun ke 2 setelah tahun 2020 yang lalu penyelenggaraan sholat idul fitri ada perbedaan dengan waktu-waktu sebelumnya. Ada sederet aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat karena saat ini masih dalam suasana pandemik yang belum berakhir. Aturan Penyelenggaraan Sholat idul Fitri tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/ di Saat Pendemi Covid. 

Maksud dan Tujuan dikeluarkannya aturan mengenai Sholat Idul Fitri tersebut adalah untuk melindungi masyarakat. Untuk memberikan keamanaan bagi seluruh masyarakat Indonesia karena situasi kegawatan yang belum berakhir hingga saat ini. Dengan begitu mudah-mudahan akan bisa memutus rantai penyebaran penyakit yang menjadi pendemik ini.
aturan sholat idul fitri 2021


Adapun Isi Surat Edaran tersebut yaitu:
  1. Malam takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada prinsipnya dapat dilaksanakan pada semua masjid dan musala, dengan memperhatikan ketentuan:
    1. Dilaksanakan secara terbatas, dengan hanya maksimal 10 persen dari jumlah kapasitas masjid dan musala, dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat (seperti menggunakan masker, menjaga jarak pesert takbiran, dan menghindari kerumunan.
    2. Takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian dan kerumunan.
    3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual.
  2. Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (yaitu pada zona merah dan zona oranye) supaya diselenggarakan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.
  3. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning sesuai dengan penetapan dari pihak berwenang.
  4. Jika Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan, wajib memperhatikan dan melaksanakan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
    1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat idul fitri dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
    2. jumlah Jamaah sholat Idul Fitri yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat agar dimungkinkan menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
    3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan melakukan pengecekan suhu untuk memastikan jamaah yang hadir dengan kondisi sehat.
    4. Bagi para lansia ataupun orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan untuk tidak menghadiri salat Idul Fitri baik di masjid atau lapangan.
    5. Seluruh jemaah sholat idul fitri agar tetap menggunakan masker baik dalam pelaksanaan salat Idul Fitri dan saat khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
    6. waktu Khutbah Idul Fitri agar dilakukan dengan singkat dan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
    7. Mimbar khotib yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dengan jamaah.
    8. Setelah sholat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  5. Panitia Hari Besar Islam/ Panitia salat Idul Fitri, sebelum menyelenggarkan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
  6. Kegiatan Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
  7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.


Demikian informasi mengenai surat edaran Menteri Agama Nomor 7 Mudah-mudahan bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar