Membayar zakat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim. Salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hanya dibayarkan sekali setiap tahun. Kapan waktu membayar zakat? Nah, waktu membayar zakat tidak bisa setiap saat. Waktunya adalah ketika di bulan ramadhan. Mulai tanggal satu Ramadhan hingga sebelum Imam berkhutbah pada 1 syawal.
Untuk lebih jelasnya ada pembagian waktu dalam membayar zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
- Waktu Harus: Waktu harus dalam membayar zakat fitrah adalah pada tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir Ramadhan
- Waktu wajib: waktu wajib ini ketika matahari telah terbenam di akhir bulan ramadhan
- Waktu Afdal: Afdalnya membaar zakat fitrah adalah ba'da sholat shubuh setelah takbiran sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri
- Waktu Makruh: waktu makruh ini adalah ketika membayar zakat setelah sholat idul fitri
- Waktu haram: Dilaksanakan pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri (satu syawal)
Siapa saja yang wajib berzakat?
Kalau biasanya ibadah ditujukan bagi mereka yang telah dewasa, untuk zakat fitrah wajib dibayarkan bagi siapapun yang menjumpai bulan ramadhan. Meskipun menjumpai bulan ramadhan hanya sesaat, tetap harus membayar zakat fitrah. Misalkan seorang bayi yang dilahirkan di bulan ramadhan namun berumur pendek hanya beberapa jam saja, tetap menjadi tanggungan untuk zakat fitrahnya.
Berapa Besarnya Zakat Fitrah?
Bagi anda yang mau membayar zakat fitrah, untuk setiap jiwa dengan makanan pokok di daerah tersebut. Kalau Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayaran zakat fitrah dengan beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika membayar zakat fitrah menggunakan uang juga diperkenankan yaitu sebesar Rp 40.000,00. Hal Ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2021