--> Skip to main content

Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2019 Sesuai PP 15 Tahun 2019

Profesi PNS menjadi salah satu profesi yang sangat diharapkan di Indonesia. Kenapa bisa begitu, sebab  menjadi PNS dianggap sangat menjanjikan dari segi pekerjan, penghasilan dan masa depan hingga di hari tua. Apalagi baru-baru ini muncul daftar gaji PNS tahun 2019 dimana sejak tahun 2015 belum muncul daftar gaji PNS terbaru. Sehingga munculnya Peraturan Gaji PNS 2019 ini menjadi release resmi pemerintah untuk kenaikan gaji PNS. Kenaikan gaji PNS ini juga tentu saja semakin membuat banyak orang tertarik menjadi PNS.

PNS dianggap sebagai profesi atau pekerjaan yang aman dan terjamin pada hari tuannya sebab ketika telah memasuki masa pensiun, PNS mendapatkan uang pensiun hingga PNS tersebut meninggal. Bahkan ahli waris baik itu istri/ suami pensiunan PNS yang bersangkutan, masih mendapatkan uang pensiunan. Berbanding terbalik dengan pekerjaan lain yang dianggap tidak aman. Misalkan mereka yang bekerja di perusahaan, meskipun saat ini masih mendapatkan gaji, belum tentu beberapa tahun yang akan datang perusahaan masih ada dan karyawan tetap mendapatkan gaji.

Kalau melihat data jumlah pegawai negeri sipil, hingga tahun 2019 ini jumlah PNS menurut data yang dikeluarkan BKN per Desember 2019 adalah 4.185.503 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, tentu perbandingan jumlah PNS sangatlah sedikit, hanya sekitar 2% lebih dari total penduduk Indonesia.

Oleh Karena itu dengan dikeluarkan tabel gaji pns 2019 menjadi pemicu semangat kembali para ASN atau PNS yang ada di Indonesia. Dan memang sudah sewajarnya gaji PNS naik, mengingat terjadinya inflasi sehingga jika tidak dinaikan nilai gaji PNS menjadi semakin kecil.

Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2019 Sesuai PP 15 Tahun 2019

Berikut adalah tabel daftar gaji PNS terbaru tahun 2019 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

daftar Gaji PNS Terbaru 2019


Perlu diketahui, unsur atau komponen gaji PNS bukan hanya gaji yang terdapat dalam tabel daftar gaji PNS saja, namun ada komponen lain sebagai penambah besaran gaji. Besaran gaji yang terdapat dalam daftar gaji adalah gaji pokok. Adapun setiap bulannya, PNS selain mendapatkan gaji PNS juga mendapatkan tambahan diantarnya adalah

a. Tunjangan Istri/ Suami

Tunjangan istri/ suami diambil dari gaji pokok yang dikalikan 5 persen. Jika suami dan istri merupakan PNS, maka hanya salah satu yang bisa mendapatkan baik itu tunjangan suami atau istri. Tunjangan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS. 

b. Tunjangan anak

tunjangan anak diperoleh dari gaji pokok PNS yang dikalikan 2 persen. Jumlah maksimal anak yang bisa mendapatkan tunjangan anak adalah 3 anak. Tunjangan anak akan diberikan hingga anak tersebut selesai sekolah, maksimal adalah 18 tahun. Sementara jika anak sebelum usia 18 sudah menikah maka tidak bisa mendapatkan tunjangan anak.

c. Tunjangan beras

setiap keluarga PNS akan diberikan tunjangan beras. Beras dapat diberikan menggunakan uang atau diberikan dalam bentuk beras (natura). Jumlah tunjangan beras yang diberikan untuk satu orang keluarga PNS adalah 10 kg. Dimana 1 kg menurut peraturan tunjangan beras terbaru Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang adalah Rp 7.242,00. Sehingga untuk satu orang anggota keluarga PNS mendapatkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 72.420, 00

d. Tunjangan Umum/ Struktural/ Fungsional

TUnjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan structural atau fungsional. Sebab jika PNS memiliki jabatan struktural, maka akan mendapatkan tunjangan struktrual. Begitupun jika mendapatkan tunjangan fungsional, maka akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besarnya tunjangan umum untuk PNS Golongan 1 Rp 175.000, golongan 2 Rp 180.000, golongan 3 Rp 185.000 dan golongan 4 Rp 190.000. Pemberian tunjangan struktural dan fungsional tergantung dari apa yang diemban oleh jabatan tersebut.

e. Uang Makan

PNS selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan daftar gaji PNS terbaru dan tunjangan-tunjangan, juga mendapatkan uang makan. Namun tidak semua instansi memberikan uang makan. Karena uang makan diberikan sesuai dengan jam kerja. Setiap PNS yang bekerja 8 jam sehari, maka tiap bulannya mendapatkan uang makan. Hal ini tentu berbeda dengan PNS dengan jam kerja kurang dari 8 jam sehari.

Demikian informasi mengenai daftar gaji PNS terbaru semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar