3 Hari lagi bulan Puasa akan datang dan semua umat muslim akan melaksanakan ibadah suci selama sebulan penuh yaitu ibadah puasa Ramadhan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN dalam hal ini PNS selalu mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, termasuk pada bulan puasa tahun 2020 ini. Jam kerja PNS akan mengalami penyesuaian selama bulan puasa. Jam pulang PNS sepertinya akan lebih cepat dari biasanya. Jika pada hari kerja normal atau para PNS pulang pukul 16.00 atau ada yang pulang pukul 17.00, maka pada bulan puasa kali ini, PNS bisa pulang lebih cepat.
Pengaturan Jam Kerja PNS selama bulan Ramadhan tahun 2020 telah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dengan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui Permenpan tersebut menjadi dasar bagi setiap instansi pemerintah untuk membuat peraturan di masing-masing instansinya dalam mengatur jam kerja bagi PNS di instansinya. Dengan berpedoman pada Peraturan tersebut, terbagi dalam 2 kategori yaitu untuk instansi yang bekerja selma 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Pengaturan Jam Kerja PNS Pada Bulan Puasa Tahun 2020 atau 1441 Hijriah
Instansi Dengan 5 Hari Kerja
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00
jam istirahat : 12.00 s.d. 12.30
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 15.30
jam istirahat : 11.30 s.d. 12.30
Instansi Dengan 6 Hari Kerja
1. Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu : 08.00 s.d. 14.00
jam istirahat : 12.00 s.d. 12.30
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 14.30
jam istirahat : 11.30 s.d. 12.30
Sesuai dengan Permenpan, jumlah jam kerja efektif yang harus dipenuhi setiap minggunnya baik yang menerapkan 5 hari kerja maupun yang menerapkan 6 hari kerja adalah 32,5 jam.
Dengan penerapan jam kerja ini diharapkan PNS dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyu tanpa perlu mengurangi kinerja dalam tugas-tugas pemerintahan.