--> Skip to main content

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work From Home Sampai 13 Mei 2020

Menghadapi kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan orang untuk berinteraksi satu sama lain dari jarak dekat, pemerintah melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian atau perpanjangan Bekerja dari Rumah bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Masa Bekerja Dari Rumah bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran tersebut adalah sampai dengan 13 Mei 2020.

Pengaturan penerapan WFH bagi PNS merupakan suatu bentuk upaya dari pemerintah untuk mencegah penularan dari wabah penyakit yang sedang melanda dunia bagi PNS dan keluarganya serta lingkungan di sekitarnya. Selain itu, agar setiap PNS tetap berusaha maksimal dalam melayani masyarakat meskipun bekerja dari rumah

Ada 4 hal yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB tersebut:

1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/ Tempat Tinggal

Pengaturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 jika sebelumnya para ASN bekerja dari rumah sampai dengan 21 April 2020, kemudian di perpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Meskipun begitu, kemungkinan untuk dapat diperpanjang kembali bisa saja terjadi jika situasi dan kondisi belum memungkinkan. 

2. Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik

Meskipun semua ASN bekerja dari rumah, namun kerja pemerintah tetap harus ada melalui monitoring dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing Instansi. Jangan sampai sudah WFH, namun pelayanan terhenti. Oleh karena itu status bekerja dari rumah/ WFH, tidak ada istilah bagi pemerintah untuk menghentikan pelayanannya. 

3. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Beberapa daerah telah menetapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat sesegera mungkin mungkin menghentikan atau menghilangkan wabah penyakit yang sekarang sedang merebak. Segala aktivitas sosial benar-benar dibatasi, termasuk aktivitas keagamaan, pemerintahan, ekonomi semuanya dibatasi. Penerapan PSBB ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Untuk itu perlu ada penyesuaian dalam pengaturan aktivitas di lingkungan pemerintahan.

4. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Untuk mempercepat dan mempermudah pemerintah dalam memantau para ASN mengenai dampak kesehatan dan lain-lain, pemerintah melalui Menpan RB mengupayakan agar setiap PNS menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone mereka. Selain itu, agar setiap PNS dapat mengajak keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk turut menggunakan aplikasi ini.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020

Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 halaman 2

Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 halaman 3




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar