Hukum Petasan di Indonesia, Hati Hati Bisa Kena Pasal. Malam takbiran idul fitri 1442 H seharusnya menjadi malam yang menggemberikan, beberapa waktu lalu malah menjadi malam yang memilukan. Pasalnya di beberapa daerah diberitakan terjadi ledakan petasan dengan ukuran yang sangat besar dan menyebabkan korban jiwa. Tidak tanggung-tanggung dari 3 lokasi kejadian, dua lokasi terdapat 1 korban yang meninggal satu lokasi lagi merenggut empat nyawa, disamping para korban yang mendapatkan luka berat maupun ringan.
Ini sungguh kejadian yang memilukan, apalagi para korban rata-rata masih berusia muda dan menjadi kebanggaan keluarga. Sejak dulu memang petasan sudah menjadi tradisi selama bertahun-tahun selama bulan puasa hingga lebaran tiba. Namun sejak dulu juga masyaratkan sudah dihimbau dan diwanti-wanti tentang bahaya menggunakan petasan atau mercon. Karena efek ledakan dari petasan ini bisa membahayakan bukan hanya diri sendiri tapi juga membahayakan orang lain.
Disamping itu, di dalam aturan hukum yang ada di Indonesia juga terdapat pengaturan mengenai petasan. Jadi sebelum menggunakan petasan, sebaiknya berpikir ulang tentang bahayanya juga berpikir ulang tentang akibat hukumnya nanti.
Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana tertuang di pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yaitu:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Selain itu pada Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juga di sebutkan di pasal 187 yaitu:
- Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
- Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Jadi buat apa sih bermain petasan, paling hal yang bisa dinikmati suara ledakannya. Padahal ketika meledak yang menyalakan petasan juga menutup telinga, terus apa yang mau dinikmati. Justru yang bisa mendengar ledakan orang lain, karena orang lain tidak menutup telinga. Tapi apakah orang lain menikmati suara ledakan itu? Belum tentu.
Makanya sebaiknya stop bermain petasan dari sekarang.