--> Skip to main content

Penempatan Mahasiswa PKN STAN Setelah Lulus

Selamat datang kembali di blog ini, kami akan memberikan sedikit informasi mengenai gambaran penempatan lulusan Mahasiswa PKN STAN setelah lulus kuliah. PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negara STAN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan. PKN STAN menjadi Corporate University bagi Kementerian Keuangan. Mahasiswa menempuh pendidikan dari beberapa program diploma yaitu:

Jurusan di PKN STAN

Program Diploma I

  • Kepabeanan dan Cukai
  • Kebendaharaan Negara
  • Administrasi Pajak

Diploma III

  • Akuntansi
  • Kepabeanan dan Cukai
  • Administrasi Pajak
  • Kebendaharaan Negara
  • Penilai 
  • Manajemen Aset
Bagi mereka yang menempuh pendidikan Diploma I akan melakukan pendidikan selama kurang lebih satu tahun dan bagi yang menempuh pendidikan Diploma III akan melakukan pendidikan selamat kurang lebih 3 tahun. Para lulusan PKN STAN akan mendapatkan gelar sebagaimana pada artikel Gelar yang Diperoleh Lulusan PKN STAN.
Penempatan Mahasiswa PKN STAN Setelah Lulus
Sumber: Twitter

Keuntungan Sekolah di PKN STAN

Sebagai perguruan kedinasan milik pemerintah, banyak sekali keuntungan yang diperoleh mahasiswa PKN STAN seperti sekolah tanpa dikenakan biaya, malahan di setiap bulannya mahasiswa diberikan uang saku, meskipun tidak besar jumlahnya. Para Dosen yang mengajar adalah mereka yang benar-benar kompeten di bidangnya masing-masing dengan latar belakang pendidikan yang sangat mumpuni, tidak hanya lulusan dalam negeri tapi juga luar negeri. Setelah lulus kuliah, para lulusan tidak perlu bingung mencari pekerjaan, karena Kementerian Keuangan telah menyediakan pos-pos untuk diisi para lulusan PKN STAN, meskipun tidak semuanya berada di bawah Kementerian Keuangan.

Penempatan Lulusan Mahasiswa PKN STAN

Bagi kalian yang telah lulus di PKN STAN, tidak perlu khawatir akan pekerjaan karena kalau memenuhi syarat, kalian akan ditempatkan di beberapa tempat yang memang membutuhkan para lulusan PKN STAN untuk pengelolaan Keuangan Negara. Di Kementerian Keuangan sendiri terdapat beberapa Unit Eselon I dan unit Non Eselon yaitu:

Unit Esleon I Kementerian Keuangan

  • Sekretariat Jenderal (SETJEN)
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR)
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Inspektorat Jenderal (ITJEN)
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

Unit Non Eselon Kementerian Keuangan

  • Lembaga National Single Window (LNSW)
  • Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
  • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
  • Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Sekretariat KSSK)
  • Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Sekreteriat KNEKS)
  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Penempatan para Lulusan PKN STAN dapat ditempatkan di unit eselon I atau non Eselon Kementerian Keuangan berdasarkan kebutuhan yang jumlah akan berbeda pada setiap periodenya. Sebagai gambar informarsi untuk Unit Eselon I yang berada di Jakarta yaitu Setjen, DJA, DJPPR, DJPK, BKF, Itjen. Sementara unit DJBC, DJP, BPPK, DJPB, DJKN memiliki unit vertikal yang berada di daerah baik di pulau jawa maupun di luar pulau jawa. 

Selain penempatan di Kementerian Keuangan, para lulusan PKN STAN juga dapat ditempatkan di luar Kementerian Keuangan. Kementerian atau Lembaga yang pernah mendapatkan lulusan PKN STAN diantaranya yaitu:
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • Kementerian BUMN
  • Badan Narkotika Nasional
  • Pemerintah Daerah
  • dll
Demikian informasi mengenai penempatan para lulusan PKN STAN. Perlu diperhatikan untuk penempatan di setiap tahun tidaklah sama, tergantung dari kebutuhan dari tiap unit juga kalau di luar Kementerian Keuangan tidak mesti sama dengan tahun-tahun yang lalu. Meskipun begitu, tidak perlu risau, dimanapun ditempatkan disitulah langit dijunjung. Karena sudah menjadi kewajiban PNS untuk bersedia di tempatkan di mana di wilayah Indonesia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar