Cara Membuka Rekening Bank Untuk Komunitas, Yayasan dan DKM Masjid. Seringkali ketika berada di suatu komunitas atau yayasan atau DKM Masjid dihadapkan pada aktivitas penggalangan dana. Misalkan saja kita menjadi pengurus masjid yang sedang mengadakan pembangunan masjid dan kita menjadi salah satu panitianya. Kegiatan yang seringkali melibatkan panitia pembangunan masjid adalah kegiatan penggalangan dana. Nah disaat penggalangan dana itulah harus benar-benar ada tempat untuk menampung pengumpulan uang.
Kalau uang yang disetor secara tunai bisa disimpan di kotak penyimpanan untuk selanjutnya disetor ke rekening. Nah untuk yang disetor melalui transfer rekening jika masjid tidak memiliki rekening khusus masjid, maka solusinya biasanya orang kepercayaan di pengurus masjid baik itu rekening milik pengurus DKM masjid ataupun milik panitia. Terkadang ada suatu dilema bagi si pemilik rekening, khawatir ada pencampuran antara uang pemilik dengan uang penggalangan dana ataupun khawatir ada yang khilaf.
Begitu pula dengan Yayasan dan Komunitas, sudah pasti untuk menjalankan aktivitasnya memerlukan adanya uang. Komunitas motor misalnya, untuk mengadakan touring, kopdar antar sesama anggota komunitas pastilah bukan secara cuma-cuma. Apalagi jika komunitas itu semakin besar, maka uang yang dikelola pun akan semakin besar. Bendahara sebagai yang bertanggung jawab terhadap masalah keuangan biasanya akan merasa khawatir jika dia harus mengelola uang banyak secara tunai ataupun di rekeningnya sendiri.
Yayasan pun demikian, tidak akan lepas dengan aktivitas mengelola uang. Meskipun aktivitas yayasan berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, tapi tetap saja mengelola uang merupakan perkara yang tidak gampang.
Membuka rekening untuk Masjid, Yayasan ataupun untuk komunitas adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah pengelolaan keuangan. Dengan adanya rekening tersendiri, pengelolaan keuangan akan lebih kredibel dan terpercaya. Pengurus Yayasan, Komunitas atau DKM Masjid bisa memilih di Bank mana akan membuka rekening. Bank-bank konvensional seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank DKI, Bank Jateng atau bank konvensional lain juga bisa. Atau untuk lebih syariah bisa memilih bank syariah. Bebas saja tergantung kesepakatan dari pengurus atau dengan anggota.
Kelengkapan Syarat Membuka rekening atas nama Yayasan, komunitas,DKM Masjid.
- Surat Keputusan (SK) tentang daftar kepengurusan Yayasan, DKM Masjid dan Komunitas
- Struktur organisasi pengurus resmi lengkap mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang atau Seksinya.
- Jika telah berbadan hukum tetap yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melampirkan fotokopi suratnya
- Fotokopi kartu NPWP, jika tidak ada milih yayasan/ DKM Masjid, Komunitas, dapat diwakilkan oleh ketua dan bendaharanya
- Foto kopi AD ART
- Foto kopi KTP Ketua dan Bendahara
- Surat Keterangan Domisili, bisa dari Desa atau pemda setempat
- Jika yang membuka rekening bukan ketua/ bendahara, harus ada Surat kuasa dari organisasi untuk yang diwakilkan
- Membawa uang untuk setoran awal
- Materai 10000
Pembukaan rekening
Jika persyaratan pembukaan rekening untuk Yayasan, DKM Masjid atau Komunitas telah lengkap, anda bisa ke kantor cabang bank dimana organisasi milik anda akan membuka rekening.