Cara Daftar Merek Paten Hak Cipta di Indonesia dan Berapa Biaya yang Dikeluarkan. Memiliki usaha sekaligus memiliki produk yang dijual sebagai sumber pendapatan usaha tentu menjadi hal yang diinginkan oleh setiap pelaku usaha. Apalagi produk yang kita buat dan pasarkan itu banyak sekali peminatnya, pasti membuat banyak orang ingin ikut berkecimpung di dunia usaha yang kita geluti, baik sebagai distributor maupun sebagai reseller. Kita sebagai pemilik usaha dan produsen pasti akan sangat senang.
Punya brand produk yang sudah sangat dikenal orang akan membuat usaha kita menjadi lebih mudah. Kita hanya sedikit saja berinovasi tentang produk menggunakan nama brand kita, tiba-tiba saja produk laris terjual. Sebuah brand akan dikenali dari namanya dan logonya. Misalkan ketika orang sedang mencari produk skin care paling laris dan cepat mendapatkan hasil, seorang yang sudah punya produk idaman lebih mudah untuk memberikan saran tentang suatu brand kepada orang lain mulai dari nama hingga logonya.
Namun akhir-akhir ini seringkali terjadi orang yang hanya memanfaatkan kelengahan seorang pencipta brand produk namun lupa atau tidak tahu kalau ada yang namanya hak paten pada merek, logo dll. Jika suatu brand memiliki hak paten, maka lebih legal untuk dipasarkan. Terkadang orang yang menciptakan produk berpikir, hanya dia sendiri yang punya produk itu. Meskipun sebelumnya belum ada orang yang menyamai namanya atau logonya. Bukan tidak mungkin orang punya akal bulus dan tidak menjunjung tinggi nilai etika, akan beradu cepat dengan pemilik brand sebanarnya mendaftarkan hak paten dari brand tersebut.
Untuk itu bagi pelaku usaha, terutama para pelaku UMKM, sebelum memasarkan produknya apalagi jika produknya yakin akan menjadi besar, tidak ada salah mendaftarkan namanya brandnya di Kemenkum HAM. Merek sangat penting, tidak kalah penting dengan rekening bank. Kenapa harus didaftarkan? Agar brand yang kita miliki lebih memiliki kekuatan hukum dan ketika dipasarkan menjadi produk yang sangat legal.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merk Brand dan Berapa Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Pendaftaran Merk Produk, Brand, Logo dilakukan melalui halaman https://www.dgip.go.id/ yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Secara singkat alur pendaftaran sebagai berikut:
Berikut Syarat untuk mendaftarkan Merek
- Label Merek/ Etiket
- Tanda Tangan Pemohon Merek
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Bagi Pemohon yang berstatus Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Cara / Prosedur Kerjanya adalah sebagai berikut:
- Melakukan Pemesanan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Selanjutnya Pilih link 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
- Selanjutnya Pilih link 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
- Selanjutnya Pilih link 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
- Selanjutnya Pilih link 'Secara Elektronik (Online)'
- Selanjutnya ada diminta memasukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Selanjutnya melakukan pembayaran PNBP bisa melalui ATM/ internet banking/ m-banking
Buat Akun
- Setelah mendapatkan akun untuk login, pertama log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah Pertama adalah : Pilih tipe permohonan, dan masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah Kedua adalah : masukkan Data Pemohon
- Langkah Ketiga adalah : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki) (Optional)
- Langkah Keempat adalah : diisi jika memiliki hak prioritas (Optional)
- Langkah Kelima adala : masukkan Data Merek
- Langkah Ke enam adalah : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah ke tujuh adalah : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah ke delapan adalah : Mengecek dengan klik Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah ke sembiilan adalah : melakukan pencetakan Draft Tanda Terima
- Terakhir Klik ‘Selesai’
Biaya Pendaftaran Merek:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas