--> Skip to main content

Proses Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Terbaru

Proses Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Terbaru. Sebagai warga negara Indonesia yang baik memiliki dokumen kependudukan adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Kartu Keluarga merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia. Meskipun keluarga hanya terdiri dari suami dan istri, tetap harus memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen dasar sebelum dokumen lain dibuat seperti KTP, Akta Kelahiran dan lain lain. Untuk itu sangat penting untuk mengetahui cara membuat dan mengurus kartu keluarga.

Apakah membuat dan mengurus Kartu Keluarga itu sulit? Sangat sangat mudah untuk mengurus kartu keluarga sekarang ini. Dan jangan berpikiran untuk memberikan fee atau honor atau imbalan kepada petugas mulai dari RT, RW, Desa hingga Kecamatan dalam mengurus Kartu Keluarga. Karena saat ini sudah sangat dilarang yang namanya pungli atau pungutan liar. Kalau ada yang meminta pungutan, anda wajib untuk segera melaporkan ke aparat yang berwenang.
Prosedur cara mengurus dan membuat kartu keluarga baru

Bagi anda yang baru menikah wajib untuk segera membuat Kartu Keluarga baru. Atau jika ada penambahan anggota keluarga, segera buat KK. Seperti apa proses pembuatan Kartu Keluarga terbaru, berikut ulasannya.

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Keluarga (KK)

Persiapan sebelum membuat Kartu Keluarga

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum membuat Kartu Keluarga sebagai persyaratannya. Secara umum persyaratan untuk membuat kartu keluarga adalah sebagai berikut:

  • Surat Pengantar RT dan/atau RW
  • Kartu Keluarga Lama (Asli/ Kopi)
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi anda yang baru menikah/ Cerai
  • Surat Keterangan Lahir (Dari Rumah Sakit/ Klinik/ Dokter/ Bidan)
  • Surat Pengangkatan Anak (Anak Angkat)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayah.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.

Kartu Keluarga Keluarga Baru

Bagi anda yang baru menikah, syarat untuk membuat kartu keluarga adalah sebagai berikut.

  • Surat Keterangan RT dan RW
  • Buku/ Surat Nikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Kartu Keluarga Tambah Anggota Keluarga

Jika terdapat penambahan anggota keluarga seperti kelahiran anak atau karena ada kedatangan anggota keluarga lain yang belum ada dalam daftar Kartu Keluarga maka perlu segera dibuatkan Kartu Keluarga Baru. Persyaratan Kartu Keluarga Baru karena ada penambahan anggota keluarga adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/ RW
  • Kartu Keluarga yang lama (Asli)
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi (Keluarga Pendatang).
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang Pendatang)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri
  • Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dan akan dimasukan ke dalam KK dokumen ditambah dengan Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri

Kartu Keluarga Baru Pengurangan Anggota Keluarga

Setiap keluarga bisa bertambah bisa juga berkurang. Berkurang bisa karena ada yang pindah atau menikah sehingga menjadi keluarga baru atau berkurang karena kematian. Persyaratan KK karena pengurangan anggota keluarga adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama (Asli)
  • Surat Keterangan Kematian (Ada Keluarga yang meninggal)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang (ada keluarga yang pindah)

Kartu Keluarga Hilang atau rusak

Jika Kartu Keluarga anda hilang atau rusak segera anda lapor ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan persyaratan pembuatan kartu keluarga hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan seperti KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Persyaratan Untuk Perubahan Profil Penduduk


Perubahan profil penduduk seperti Pendidikan atau Pekerjaan, biasanya akan ditanyakan berupa fotokopi ijazah atau SK Pengangkatan Sebagai Pegawai.

Setelah anda menyiapkan semua persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru, silahkan anda datang ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Kemudian di Kantor Desa/ Kelurahan akan dibuatkan formulir dan pengantar ke kantor Kecamatan guna proses pembuatan kartu Keluarga lebih lanjut.

Jika Kartu Keluarga Baru karena kedatangan anggota keluarga, proses pembuatan KK akan sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebelum diterbitkan Kartu Keluarga Baru Oleh Kecamatan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar