Untuk menjawab judul artikel bagaimana proses dan cara memperpanjang STNK di DKI Jakarta, akan kami ulas pada artikel ini. Sebagaimana kita tahu, STNK sangat penting keberadaannya bagi kendaraan dan juga bagi pemilik kendaraan. STNK sebagai identitas kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat atau roda banyak sehingga dari melihat STNK nya akan tahu siapa pemilik kendaraan dan profil kendaraan serta berapa nilai kendaraan.
STNK diberikan oleh SAMSAT yang ada di daerah masing masing. Kalau di Jakarta, STNK diberikan oleh SAMSAT masing masing Kotamadya. Di Jakarta Sendiri ada lima kotamadya, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Cara perpanjang STNK di Jakarta sangat mudah dan simpel. Masing masing unit Samsat melakukan jemput bola dengan mendatangi masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat masing-masing kotamadya untuk sekedar perpanjang STNK motor atau mobil.
Di banyak lokasi di Jakarta seperti di Mal, Lapangan dan lain-lain disediakan tempat atau bus khusus untuk lokasi perpanjang STNK di Jakarta. Misal lokasi perpanjang STNK di Jakarta Pusat berada di Sekitar Lapangan Banteng. Namun untuk lokasi lokasi diluar kantor pusat Samsat hanya disediakan untuk mereka yang akan Perpanjang tahunan bukan 5 tahunan. Jika anda berniat memperpanjang STNK 5 tahunan, diharuskan datang ke kantor pusat Samsat tiap kotamadya di DKI Jakarta.
Oya sebagai tambahan informasi, perpanjang STNK saat ini penting dan wajib serta Polisi bisa melakukan penahanan terhadap kendaraan jika ternyata belum membayar Pajak kendaraan bermotor.
Apa Saja Syarat Memperpanjang STNK
Siapkan beberapa syarat perpanjangan STNK Tahunan bagi anda yang akan mengurus secara mandiri maupun yang akan meminta bantuan orang lain:
- KTP Asli yang masih berlaku dan fotokopi, nama dan alamat KTP sama dengan BPKB
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
Syarat Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
- KTP Asli yang masih berlaku dan fotokopi, nama dan alamat KTP sama dengan BPKB
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- Bukti Gesek Nomor Rangka Mesik (Cek Fisik Kendaraan)
Tahapan dan Proses Perpanjangan STNK
Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK Tahunan di Jakarta sudah dilakukan dengan sistem online sehingga hanya memerlukan waktu singkat tidak sampai 10 menit, STNK baru sudah jadi. Apalagi sekarang sudah ada pelayanan pengurusan STNK tahunan dengan sistem drive thru, sehingga masyarakan dapat terlayani dengan cepat tanpa harus ribet pindah loket kesana kemari. Pelayanan drive thru berada di:
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat.
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
Jika pembayaran dilakukan secara drive thru hanya menyediakan dua loket yang terletak berurutan, loket pertama untuk penyerahan berkas, loket kedua untuk pembayaran dan penyerahan STNK Baru.
Untuk beberapa wilayah di Jakarta, pelayanan Samsat dilakukan secara online seperti:
- Samsat Wilayah DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur) terdapat pelayanan online di Samsat BSD, Samsat Cikokol dan Samsat Cinere.
- Samsat Wilayah Banten (Cikokol, BSD, Ciledug, Balaraja, Ciputat) diproses di Samsat Cinere dan Samsat Jakarta Selatan.
- Samsat Wilayah Jawa Barat (Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi) diproses di Samsat BSD, Jakarta Selatan, dan Samsat Cikokol.
Tahapan Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Jakarta
1. Cek Fisik
Sampai ke kantor samsat, langsung masuk ke tempat cek fisik, jangan lupa bawa kendaraan anda. Tunjukan STNK anda untuk mengambil blanko cek fisik, lalu serahkan kepada petugas blanko kosong tersebut. setelah petugas cek fisik melakukan tugasnya, segera ke lokek pemrosesan cek fisik.Oya, motor langsung parkirkan di parkira ya.
2. Menunggu Hasil Cek Fisik
Setelah cek fisik, tunggu sampai hasilnya keluar, anda akan dipanggil sesuai dengan nomor kendaraan anda. Ingat-ingat betul nomor kendaraan anda.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sekarang menuju ke loket pendaftaran. Pertama ambil formulir pendftaran di loket dan isi dengan lengkap sesusai data kendaraan masing-masing. Sertakan berkas2 lain seperti STNK, BPKB, KTP dan berkas cek fisik, termasuk fotokopinya jadikan satu bundel. Berkas diserahkan ke loket pendaftaran
4. Bayar dan Menunggu STNK
Setelah berkas diserahkan ke loket pendaftaran, tunggu sampai anda dipanggil kembali dan akan diberikan surat setoran pajak, bayarkan pajak kendaraan bermotor di loket Pembayaran. Setelah dibayar, tunggu sampai anda dipanggil kembali untuk mendapatkan STNK yang baru.