Kebanyakan orang yang membuka rekening pada suatu bank apakah itu Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BCA, BTPN, dan bank bank lain yang ada di Indonesia pasti menginginkan setiap rupiah yang ditabungnya mendapatkan bunga. Apakah bunga bank itu? Bunga bank adalah imbalan yang diberikan pada orang karena manfaat yang diperoleh dari penggunaan dana yang disimpannya pada suatu bank. Bunga yang diberikan oleh Bank biasanya akan ditentukan setiap tahun dan besarnya bisa sama atau berbeda antar bank.
Untuk pengaturan lebih lanjut tentang pemberian bunga bank diberikan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank sentral akan mengatur berbagai hal tentang bank dan sejenisnya yaitu dalam bidang moneter. Selain itu, setiap simpanan yang terdapat dalam bank, akan dijamin oleh LPS, jadi ketika anda menyimpan dana di Bank anda tidak perlu khawatir kalau bank dilikuidasi, di merger dan lain lain.
Berbicara mengenai bunga bank, tidak semua masyarakat sepakat dengan pemberian bunga bank sebab ada yang menganggap bunga bank adalah haram sehingga tidak benar kalau mengambil bunga bank. Oleh karena itu sebagian menyarankan agar menghentikan bunga bank atau menghapus pemberian bunga bank. Dengan begitu pada waktu waktu selanjutnya, kita tidak akan menerima lagi bunga bank.
Bagi anda yang ingin mengetahui cara menghapus bunga bank, cara sangat mudah. Namun sebelum itu, anda siapkan beberapa hal agar proses bisa langsung dilakukan. Siapkan Buku Tabungan, KTP, Fotokopi KTP, Materai 6000 (bisa beli di bank).
Anda tinggal datang ke kantor cabang bank sesuai dengan rekening bank anda. Kalau anda menabung di bank Mandiri, anda datang saja ke Bank Mandiri, atau kalau Bank BRI ya ke Bank BRI. Setelah itu anda akan diminta mengisi formulir dan lembar pernyataan kemudian menandatanganinya. Lalu petugas akan memproses lebih lanjut.
Proses selesai anda tidak perlu menunggu lama dan bunga bank tidak menerima bunga bank kembali. Sangat mudah bukan yang penting seluruh persyaratan anda bawa maka proses tidak akan lama.