--> Skip to main content

Perbedaan Quick Count dan Exit Poll dalam Perhitungan Hasil Pemilu

Tanggal 17 April 2019 baru saja terlewati. Hari Rabu kemarin adalah hari yang sakral dan bersejarah bagi bangsa Indonesia dimana semua orang yang memiliki hak memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Para Wakil rakyat yang akan menduduki kursi DPR pusat, DPRD daerah Provinsi, Kabupaten Kota selama 5 tahun yang akan datang periode 2019 sampai dengan 2024. Pemilu telah selesai tinggal menunggu hasilnya siapa yang akan menjadi Presiden dan wakil Presiden untuk 5 tahun yang akan datang. Semua orang bertanya-tanya dan penasaran menanti kepastian kabar tentang siapakah pemimpin Indonesia selanjutnya. Pengumuman Hasil Pemilu 2019 secara resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum tentu menjadi acuan paling akurat. Namun proses perhitungannya yang berjenjang dari daerah hingga ke pusat tentu membutuhkan waktu yang lama hingga beberapa bulan untuk mengetahui hasil pemilu secara resmi dari KPU.
perbedaan quick count dan exit poll pada perhitungan cepat

Tentu saja menanti hasil yang lama akan membuat kita menjadi semakin bertanya-tanya. Oleh karena itu dengan metode hitung cepat atau lebih dikenal dengan istilah quick count hasil pemilu membuat hasil pemilu diketahui lebih cepat meskipun hasil quick count ini bukanlah hasil perhitungan resmi dari pemerintah. Ternyata quick count adalah bukan satu cara namun ada beberapa macam cara untuk menghitung cepat atau quick count hasil pemilu. Beberapa yang paling populer adalah quick count dan exit poll. 

Perbedaan Quick Count dan Exit Poll dalam Perhitungan Hasil Pemilu

Quick Count

Secara bahasa Quick Count adalah bentuk sederhana dari metode PVT atau parallel vote tabulations. Dalam pengaplikasiannya dengan pemilu, dilakukan dengan memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu sebagai sampel. Dasar yang menjadi responden nya yaitu pada formulir C1 Plano atau hasil perhitungan suara pada TPS terpilih sebagai sampel. Angka yang diperoleh dari formulir C1  pada tiap TPS sampel dicatat.

Lain dengan quick count, exit poll dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada responden dalam TPS terpilih (sampel) setelah responden atau orang tersebut melakukan pencoblosan. Responden dipilih satu laki-laki dan satu perempuan. Pertanyaan yang diajukan seperti kepuasan dalam pelaksanaan pemilu dan siapa yang dipilih oleh responden. 

Meskipun ada beberapa perbedaan antara quick count dan exit poll, namun dalam penentuan sampel atau penarikan sampelnya memiliki dasar yang sama. Pada pemilu tahun 2019 ini, terdapat sekitar 809.497 dan 80 daerah pemilihan (dapil). Maka dalam penarikan sampel, ada perhitungan sendiri berdasarkan metode statistik sehingga sampel yang diperoleh adalah yang benar benar mewakili sebaaran dan jumlah TPS dan dapil dapil tersebut. Misalnya sampel yang digunakan adalah 2000 sampel TPS. Maka dari 2000 TPS terpilih tersebut harus benar benar mewakili sebaran TPS dan dapil.

Hal yang perlu diperhatikan pada hasil quick count dan exit poll adalah margin of error dan tingkat keyakinan. tingkat keyakinan yang ditetapkan pada perhitungan cepat hasil pemilu 2019 umumnya adalah 95 dan 99 persen. Tingkat kepercayaan inilah yang membedakan antara satu lembaga survei dengan lembaga survei lainnya. Penentuan level kepercayaan atau level of confidence ditentukan oleh masing-masing lembaga survei. Begitu pula dengan angka rentang penyimpangannya atau margin of error. Margin of error adalah tingkat kesalahan yang mungkin muncul dari data yang dihasilkan. Kesalahan tersebut bisa lebih besar dari angka yang diperoleh, bisa juga lebih kecil dari angka yang diperoleh.

Kendala Dalam Perhitungan Cepat baik Quick Count dan Exit Poll

Meskipun telah ditetapkan margin of errornya pada setiap metode survei, tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa kesalahan teknis baik yang disebabkan oleh pelaksana survei maupun sarana dan prasarananya. Kendala dari sisi operator surveinya misalnya, dalam menentukan sampel tidak boleh terjadi kesalahan. Jika terjadi kesalahan dan sampel/ TPS yang dipilih tidak merepresentasikan TPS dan dapil yang ada di Indonesia, tentu hasil perhitungan cepat akan salah pula.

Kendala dari sisi sarana dan prasarana misalnya dari segi penyampaian data sampel, karena sampel tersebar diseluruh Indonesia, tentu penyampaian data tercepat dilakukan menggunakan internet. Jika internet mengalami gangguan, tentu akan menghambat data yang masuk untuk penghitungan cepat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar